Apakah Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil? Begini Kata BPJS..

Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto-Net-Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co- BPJS Kesehatan mewajibkan peserta membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika pembayaran tidak dilakukan hingga tanggal 1 bulan berikutnya, status kepesertaan akan dinonaktifkan. Selain itu, peserta yang menunggak lebih dari tiga bulan akan dikenakan denda.  

Bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan skema cicilan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN.  

Ketentuan Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan  

Peserta yang ingin melunasi tunggakan secara bertahap harus memenuhi beberapa syarat:  

1. Program cicilan hanya berlaku bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).  

2. Tunggakan yang dapat dicicil adalah minimal empat bulan dan maksimal 24 bulan.  

3. Pendaftaran REHAB bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.  

4. Pendaftaran harus dilakukan sebelum tanggal 28 setiap bulan.  

Langkah-langkah Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan  

Peserta yang ingin mengikuti program REHAB dapat mengikuti langkah-langkah berikut:  

1. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).  

2. Sistem akan menampilkan total tunggakan keluarga serta simulasi pembayaran.  

3. Pilih jangka waktu cicilan yang diinginkan, lalu konfirmasi kesepakatan program.  

4. Setelah pendaftaran berhasil, informasi detail tentang pembayaran cicilan akan muncul di aplikasi.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan