Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Tersangka Korupsi Pertamina terkait Pandemi COVID-19

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan BBM yang dijual Pertamina saat ini sesuai standar. Foto Dok Kejagung--
Radarlambar.bacakoran.co -Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan bahwa hukuman pidana terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dapat diperberat, bahkan mencakup ancaman hukuman mati. Hal ini merujuk pada fakta bahwa tindak pidana tersebut terjadi dalam periode 2018 hingga 2023, yang meliputi masa pandemi COVID-19.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Burhanuddin menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peran masing-masing tersangka. “Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti saat pandemi, ancaman pidana bagi para pelaku korupsi bisa mencapai hukuman mati, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini menyebutkan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan.
Tersangka Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari tiga pihak swasta dan enam orang dari internal Subholding Pertamina. Para tersangka dari internal Pertamina antara lain Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga; Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwoni, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Sementara itu, para tersangka dari pihak swasta meliputi Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menggali peran dan detail tindakan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)