Laporkan Dana Awal Kampanye, Gerindra Terbesar, PDIP Nihil

1001--

12. Partai Bulan Bintang, nihil 

13. Partai Demokrat Rp10.500.000,- pengeluaran Rp56.500,- saldo Rp10.483.500.

14. Partai Solidaritas Indonesia, nihil

15. Partai Persatuan Pembangunan, penerimaan Rp150.000,- pengeluaran nihil, saldo Rp150.000.

 

Seperti diketahui,  total 15 Parpol peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK ke KPU Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, 15 Parpol tersebut menyampaikan LADK tepat waktu yakni hingga pukul 23.59 WIB pada Minggu 7 Januari 2024.

"Selanjutnya Senin 8 Januari 2024, kita mengundang 15 Parpol tersebut untuk menyampaikan tanda terima untuk yang lengkap, dan surat pengembalian untuk perbaikan kepada Parpol yang belum lengkap menyampaikan LADK," ungkap Syarif Ediansyah.

Perbaikan untuk yang belum lengkap, kata dia, diberi batas waktu hingga 12 Januari 2024. Parpol diharapkan untuk mengembalikan berkas LADK hasil perbaikan sebelum tanggal tersebut. "Jadi yang belum lengkap kita minta diperbaiki, batas waktunya 12 Januari 2024," kata dia menambahkan.

Menurut Syarif, dijelaskan dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undangan - Undangan 7 Tahun 2027 Jo Pasal 118 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye. 

Disitu menyebutkan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.

"Bila partai politik peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK akan dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas," kata dia. 

LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (nopri/haris)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan