Bisa Langsung ke Pos Pelayanan di PPK-PPS, Warga Harus Patuhi Prosedur Pindah Memilih

1401--

PESISIR TENGAH – Tenggat waktu bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan berakhir hingga 15 Januari 2024, itu untuk batasan waktu 30 hari, dan maksimal pada 7 Februari 2024 untuk yang akan mengurus pindah memilih dengan batasan waktu 7 hari sebelum hari H pemungutan suara.

Sehingga, diharapkan jika ada masyarakat dalam hal ini pemilih yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 agar segera berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  diwilayah masing-masing, sebelum berakhirnya batas waktu yang telah ditentukan.

“Tentunya bagi warga dalam hal ini pemilih yang hendak mengurus pindah memilih itu harus dapat mematuhi prosedur atau persyaratan yang berlaku terkait dengan pindah memilih itu,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Marten Efendi, Sabtu, 13 Januari 2024.

Karena, kata dia, untuk persyaratan pemilih yang akan mengurus pindah memilih itu jelas berbeda-beda, seperti yang akan mengurus hingga batas akhir 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum pemungutan suara itu persyaratannya jelas berbeda dengan pemilih yang akan mengurus pindah memilih hingga H-7 atau maksimal sampai 7 Februari 2024.

“Masyarakat yang akan mengurus pindah memilih harus paham semua persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Seperti, kata dia, untuk pemilih yang mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara itu dengan syarat karena sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Kemudian, pemilih yang merupakan penyandang disabilitas dan sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

“Selain itu, pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, pemilih yang sedang melaksanakan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. Sesuai dengan persyaratan tersebut, maka warga bisa mengurus pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan suara Pemilu 2024. Sedangkan, pemilih yang mengurus pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari H pemungutan suara pada Pemilu 2024 itu juga harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Persyaratan itu seperti pemilih yang bertugas ditempat lain, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan rumah tahanan Negara atau lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya,” tandasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan