RUU TNI Resmi Disahkan, Menhan Pastikan Tidak Ada Wajib Militer

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan oleh DPR. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa tidak ada ketentuan wajib militer bagi masyarakat dalam UU TNI yang baru.

Menurut Sjafrie, aturan dalam undang-undang ini hanya mengatur kewajiban militer bagi mereka yang tergabung dalam akademi militer, perwira prajurit karier, serta komponen cadangan (komcad).

"Saya tegaskan kembali, tidak ada kebijakan wajib militer untuk masyarakat umum. Ketentuan yang ada hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam akademi militer, prajurit karier, atau yang bergabung sebagai komponen cadangan," ujar Sjafrie dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Sjafrie juga menepis berbagai spekulasi yang menyebutkan bahwa RUU TNI akan menerapkan wajib militer bagi seluruh warga negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut sistem wajib militer seperti yang diterapkan di beberapa negara lain.

Sjafrie menegaskan tidak ada wajib militer di Indonesia. karena itu hal harus dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Selain itu, Sjafrie juga menekankan bahwa pengesahan UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang pernah menjadi polemik di masa lalu.

"Dwifungsi TNI sudah tidak ada lagi. Bahkan, bukan hanya jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada," ujarnya berseloroh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas turut menegaskan bahwa UU TNI yang baru hanya mengatur tiga aspek utama, yakni perencanaan strategis TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, batas usia pensiun prajurit TNI, serta perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian atau lembaga.

Dengan pengesahan UU TNI ini, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih jelas bagi prajurit TNI, serta peningkatan koordinasi antara institusi pertahanan dalam menjaga kedaulatan negara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan