Hari Terakhir Pengisian DRH Bagi CPPPK Lulus Seleksi

1401--

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau seluruh peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus dalam seleksi perekrutan 2023 lalu agar menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan pemberkasan untuk pelamar yang lulus seleksi CPPPK tahun 2023 sudah dilaksanakan sejak 16 Desember 2023 lalu dan berakhir hari ini 14 Januari 2024.

“ Pelamar yang lulus seleksi CPPPK diwajibkan untuk melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata dia.

Dijelaskannya, jika ada peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi PPPK namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“ Peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri,” terangnya.

Kemudian, bagi peserta yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK dan PPPK, Panitia Seleksi CASN Pemkab Pesbar berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK atau PPPK.

“ Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan