Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online Lewat Aplikasi IKD

Ilustrasi Kartu Keluarga (KK)--
Radarlambar.bacakoran.co -Masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memudahkan proses cetak KK, khususnya bagi mereka yang dokumennya hilang atau rusak.
Langkah-langkah Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi IKD
Untuk menggunakan aplikasi ini, pertama-tama masyarakat perlu mengunduh IKD dan mengaktifkan akun di kantor Dukcapil. Proses aktivasi membutuhkan verifikasi wajah (face recognition), yang bertujuan untuk memastikan identitas pengguna. Setelah akun diaktivasi, masyarakat dapat mencetak KK secara online tanpa perlu pergi ke kantor Dukcapil.
Proses Aktivasi Akun IKD untuk Mencetak KK
Proses aktivasi akun melibatkan beberapa langkah, seperti mengunduh aplikasi, mendaftar menggunakan NIK, dan melakukan verifikasi wajah. Setelah akun aktif, pengguna bisa mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi, dan KK akan dikirimkan dalam format PDF melalui email atau dapat diunduh langsung. KK yang dicetak dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) untuk menjamin keasliannya.