Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara kepada Wajib Pajak

Ilustrasi. Foto News--

Radarlambar.bacakoran.co – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan prosedur pemeriksaan pajak, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, menetapkan bahwa pemeriksa pajak tidak diwajibkan untuk menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa.

Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dalam pemeriksaan pajak.

Andri Puspo Heriyanto, Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa berita acara sebenarnya berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksa pajak telah melaksanakan prosedur pemeriksaan tertentu.

Dokumen ini lebih bersifat internal dan digunakan untuk menunjukkan bahwa semua tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita acara pemeriksaan, meskipun tidak diserahkan kepada wajib pajak, tetap menjadi bagian penting dalam proses administrasi. Contoh berita acara yang perlu disusun oleh pemeriksa antara lain meliputi berita acara hasil pertemuan dengan wajib pajak, pemberian keterangan wajib pajak, penyegelan dokumen, serta pembahasan temuan sementara dan hasil pemeriksaan akhir (PAHP).

Lebih lanjut, dengan adanya PMK 15/2025, dokumen pemeriksaan, termasuk berita acara, kini dapat ditandatangani secara elektronik jika pemeriksaan dilakukan secara daring.

Namun, jika tanda tangan elektronik tidak memungkinkan, proses penandatanganan dapat dilakukan dengan tanda tangan manual oleh wajib pajak terlebih dahulu, sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Peraturan ini, yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2025, menggantikan PMK sebelumnya, yang mencakup PMK 17/2013 dan beberapa peraturan lain yang kini telah dicabut. Langkah ini diambil untuk memperbarui dan menyederhanakan mekanisme pemeriksaan pajak yang lebih efektif dan efisien. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan