Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

1701--

NGARAS – Jajaran Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaannya, terutama dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya aksi tindak kejahatan, baik pencurian, maupun tindak kejahatan lainnya yang mungkin bisa saja terjadi setiap waktu, terutama yang ada di wilayah hukum Polsek setempat.

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat AKP.Zulkifli, mengatakan bahwa, sebelumnya pada Minggu, 14 Januari 2024, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat juga telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam hal ini pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah warga yang ada di Pekon Padang dalam Kecamatan Ngaras.

“Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut yakni SM (29) merupakan warga Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar,” kata Zulkifli.

Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku tersebut masuk ke rumah korban atas nama Yudi Saputra, warga Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras, dengan cara naik keatap genteng melalui dinding rumah korban tersebut. Kemudian, setelah berada diatap rumah, pelaku membuka genteng rumah tersebut yang memang sedang dalam keadaan kosong.

“Setelah membuka sebagian genteng rumah korban itu, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Dikatakannya, barang-barang milik korban yang diambil oleh pelaku itu berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) A 4215 B. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit Handphone merk Oppo A31 warna hitam dan satu unit Handphone merk Vivo Y22 warna metaverse green. Setelah mendapat laporan adanya pencurian itu, selanjutnya jajaran unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian, pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian itu sedang berada di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya bersama anggota unit Reskrim setempat langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan SM yang merupakan terduga pelaku tersebut. Dari hasil introgasi bahwa terduga pelaku itu mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor dan juga Handphone di rumah korban yang ada di Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras tersebut.

“Saat itu juga barang bukti beserta pelaku pencurian tersebut langsung diamankan di Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut. Unutk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tag
Share