WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Jadi Tersangka, Diduga Sebagai Perekrut

Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus scam online di Myanma.//Foto:dok/net.--

Kloter pertama: 22 Februari 2025, sebanyak 46 orang.

Kloter kedua: 28 Februari 2025, sebanyak 84 orang.

Kloter ketiga: 18 Maret 2025, sebanyak 400 orang.

Kloter keempat: 19 Maret 2025, sebanyak 169 orang.

Ratusan korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya, guna menghindari kasus serupa di masa depan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan