Berkas Perkara Lengkap, Polres Limpahkan Pelaku Pencabulan ke Cabjari Krui
Limpahkan : Polres Pwsbar melimpahkan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur ke Cabjari Krui. foto dok--
PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Kamis 18 Januari 2024 kemarin.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melimpahkan tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Krui.
“ Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya di Kecamatan Pesisir Tengah itu sudah lengkap, dan sudah di limpahkan ke Cabjari Krui,” kata dia.
Dijelaskannya, tahanan yang dilimpahkan yakni AS (43) dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17/ 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“ Kasus itu di perkirakan terjadi pada tahun 2022 dan pelaku berhasil di tangkap pada 22 November 2023 lalu oleh jajaran Satreskrim Polres Pesbar,” jelasnya.
Dikatakannya, pada 21 November 2023 lalu, Sat Reskri Polres Pesbar menangkap AS (43) warga Kecamatan Pesisir Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap AW (9) anak kandunganya sendiri.
“ Aksi bejat pelaku itu terjadi pada tahun 2022 lalu, saat itu korban AW (9) bermain dengan saudari kembarnya yakni AA (9) di dalam kamar. Kemudian pelaku yang berstatus ayah kandung dari korban itu mengajak kedua anak kembarnya itu menonton video yang tidak senonoh (video porno),” terangnya.
Ditambahkannya, perbuatan cabul itu kembali terjadi lagi pada tahun 2023, ketika korban sedang tertidur di kamar. Setelah mendapat laporan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku di rumah kediamannya.
“ Team langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil menemui pelaku di rumahnya. Saat di introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya itu,” ujarnya.
Kemudian, team mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Pesbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23/ 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Polres Pesbar juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat korban pencabulan itu masih dibawah umur,” pungkasnya. (yogi/*)