Syarat Gaji Rumah Subsidi Naik, Lajang Rp12 Juta dan Pasangan Rp14 Juta

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.-Instagram@kementerianpkp-

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah tengah menyusun regulasi baru terkait batas maksimal penghasilan untuk memperoleh rumah subsidi.

Dalam kebijakan terbaru yang akan segera disahkan, batas penghasilan bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas rumah subsidi dinaikkan menjadi Rp12 juta bagi yang belum menikah dan Rp14 juta untuk yang sudah berkeluarga.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam pertemuan resmi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kabinet bersama Badan Pusat Statistik (BPS), yang menjadi rujukan dalam menetapkan kriteria penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara menyebut, kebijakan ini akan difinalisasi dan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri yang dijadwalkan terbit pada 21 April 2025.

Regulasi tersebut sekaligus akan memperjelas kriteria MBR terbaru, menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan teknis bersama BPS untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan data penghasilan terbaru berdasarkan desil ke-8 di tiap provinsi.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa data tunggal ekonomi nasional yang mereka kelola akan menjadi dasar dalam penyusunan program bantuan pemerintah ke depan, termasuk rumah subsidi.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari program perumahan subsidi, seiring meningkatnya kebutuhan hunian di wilayah perkotaan dan sekitarnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan