Belum Miliki Fasilitas Uji KIR, Dishub Hanya Beri Rekomendasi

Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Barat, Ariswandi--
PESISIR TENGAH – Hingga kini, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum memiliki fasilitas pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal sebagai uji KIR, baik untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan barang. Kondisi ini menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kepatuhan dan kelayakan operasional kendaraan di wilayah itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan, belum tersedianya fasilitas uji KIR di Pesbar disebabkan oleh berbagai keterbatasan, terutama dalam hal sarana dan prasarana. Hingga kini, Kabupaten Pesbar belum memiliki peralatan khusus yang diperlukan untuk pengujian KIR, belum tersedia lokasi pengujian yang memadai, serta masih sangat terbatasnya jumlah petugas uji KIR yang bertugas di daerah itu.
“Untuk saat ini kita belum bisa melayani proses pembuatan KIR baru maupun perpanjangan, karena memang fasilitas yang dibutuhkan belum ada, baik dari sisi alat, tempat maupun SDM penguji,” katanya.
Ditambahkannya, sebagai solusi sementara, Dishub Pesbar memberikan surat rekomendasi kepada pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji KIR ke daerah lain. Rekomendasi itu menjadi dokumen penting agar pemilik kendaraan dari Pesbar tetap dapat memenuhi kewajiban pengujian kelayakan kendaraannya di kabupaten atau kota yang sudah memiliki fasilitas memadai.
“Rekomendasi ini kami keluarkan karena memang di Pesbar saat ini hanya tersedia satu orang petugas uji KIR. Dengan rekomendasi itu, pemilik kendaraan bisa melanjutkan proses uji KIR ke daerah terdekat seperti Kabupaten Tanggamus atau Kabupaten Lampung Barat, yang sudah memiliki alat uji dan petugas lengkap,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemilik kendaraan tidak bisa serta-merta melakukan uji KIR ke luar daerah tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Dishub Pesbar. Rekomendasi tersebut menjadi syarat utama agar kendaraan asal Pesbar dapat dilayani oleh Dishub kabupaten tetangga. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemilik kendaraan di wilayah Pesbar, baik kendaraan umum maupun kendaraan angkutan barang agar terlebih dahulu mengurus surat rekomendasi sebelum melakukan uji KIR ke daerah lain.
“Tanpa rekomendasi dari kita, kendaraan tidak akan diterima untuk diuji di kabupaten lain. Jadi kita berharap masyarakat memahami prosedur ini dan segera mengurus ke Dishub Pesbar apabila akan melakukan pengujian kendaraan,” pungkasnya. *