Panwascam Lantik 115 Petugas Pengawas TPS

DILANTIK : Sebanyak 115 PTPS se-Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat resmi di lantik pada Senin, 22 Januari 2024 bertempat di Balai Pekon Sebarus.Foto Dok --

BALIKBUKIT - Sebanyak 115 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat resmi di lantik di Balai Pekon Sebarus pada Senin 22 Januari 2024.

Pelantikan dihadiri Ketua Bawaslu Lambar Novri Jonestama, Camat Balikbukit M. Yones S.STP, M.H., Ketua Panwascam Balikbukit Gusta Yupriadi, panitia pemilihan kecamatan (PPK), Babinkamtibmas, Babinsa, Peratin Sebarus, unsur LHP 

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan dari Bawaslu Lambar yang dilanjutkan dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan yang di ikuti sebanyak 115 PTPS

 Ketua Panwascam Balikbukit, Gusta Yuspriadi menyampaikan selamat atas dilantiknya para petugas PTPS. “Alhamdulillah, kita sudah melangsungkan pelantikan sebanyak 115 PTPS Balikbukit sesuai dengan jumlah TPS. Karena 1 TPS 1 Pengawas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tugas PTPS yakni melakukan pengawasan semua tahapan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. “Tugas PTPS melakukan pengawasan di TPS, dan juga melakukan pengawasan semua tahapan pada saat hari H, dari mulai persiapan, pungut hitung, rekap sampai dengan selesai,” jelasnya. 

Gusta menuturkan untuk masa kerjanya dihitung selama 30 hari dimulai sebelum pencoblosan dan sesudahnya sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Namun begitu, semua diminta tetap turut mengawasi seluruh tahapan pemilu. 

“Karena masa kerja mereka sesuai Undang-Undang, selama 23 hari sebelum pencoblosan dan 7 hari setelah pencoblosan, jadi mereka juga akan kita ajak untuk mengawasi masing-masing lingkungannya,” papar dia.

Gusta menambahkan usai dilantik, pihaknya dalam hal ini Panwascam akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk para pengawas TPS tentang tugas, fungsi dan wewenangnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan