Hasto Kristiyanto Berkelakar Usai Sidang: 'Saya Masih Belajar Jadi Terdakwa'

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 11 April 2025 kemarin.//Foto:dok/net. --

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO  — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku. Tapi, suasana serius dalam persidangan itu akhirnya sedikit mencair setelah Hasto melontarkan candaan usai persidangan.

Hasto sambil tersenyum kepada awak media yang menunggunya di luar ruang sidang dirinya berkata bahwa ini kali pertamanya belajar jadi terdakwa. uja.

Dalam persidangan tersebut, Hasto diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan keberatan atas kesaksian dua saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto dengan tegas mengatakan kesaksian Wahyu yang dinilainya sangat tidak konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikannya didalam persidangan pada tahun 2020 silam. Ia menekankan bahwa dalam putusan sebelumnya telah dijelaskan bahwa uang terkait pengurusan PAW Harun Masiku diterima langsung oleh Wahyu melalui perantara Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, bukan dari dirinya.

Menurut Hasto, Ketika Wahyu diperiksa pada 6 Januari 2025 lalu, saat itu dia diminta membaca ulang keterangannya lima tahun yang lalu. kemdian itu, keterangan itu dicetak ulang dan ditandatangani kembali.Sehingga proses ini justru dianggap Hasto sebagai bagian dari cara mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

Sebagai informasi, Hasto didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam menghalangi proses penyidikan dan memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk periode 2019–2024.

Akhirnya Jaksa menjerat Hasto dalam perkara itu dengan sejumlah pasal yang sesuai dengan Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No.20/2001. Ia didakwa melanggar Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan