Gaji CPNS dan PPPK 2024: Apa yang Diharapkan Setelah Pelantikan?

Pemerintah Indonesia Resmi Menetapkan Gaji CPNS 2024. -Foto KORPRI-
Radarlambar.bacakoran.co -Pelantikan CPNS 2024 akan berlangsung dalam dua bulan lagi, dengan target pelantikan paling lambat pada Juni 2025. Sementara itu pelantikan PPPK 2024 dijadwalkan paling lambat Oktober 2025 mendatang. Meski waktu pelantikan masih beberapa bulan lagi, banyak calon pegawai negeri yang penasaran dengan berapa besaran gaji yang akan mereka terima setelah resmi dilantik.
Pada tahun 2025, struktur gaji baik untuk CPNS maupun PPPK akan tetap mengacu pada ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk PPPK, gaji mereka akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sementara gaji CPNS mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kisaran Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK dibagi dalam beberapa golongan yang berbeda. Berikut adalah kisaran gaji untuk masing-masing golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Proses Penerbitan NIP dan SK Pengangkatan
Meski tanggal pelantikan telah ditetapkan, penerbitan gaji tidak akan langsung diberikan begitu para CPNS atau PPPK dilantik. Gaji hanya akan dibayarkan setelah peserta CPNS dan PPPK resmi mulai bekerja dan melapor ke instansi tempat mereka ditugaskan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja masing-masing.
Pemerintah saat ini tengah mempercepat proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan untuk mempermudah pelantikan. Beberapa instansi telah menerbitkan NIP dan SK, dan diperkirakan pelantikan serta pemberian SK akan dilakukan mulai awal hingga pertengahan 2025.
Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dijadwalkan melantik 24 April 2025 sementara Pemerintah Kabupaten Bogor telah melantik ribuan PPPK di awal April.
Pentingnya Pemberkasan yang Tepat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mendorong semua instansi agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024. Hal ini penting untuk memastikan agar proses pelantikan dan pembayaran gaji dapat berjalan lancar. Namun, meskipun TMT (Tanggal Mulai Tugas) telah ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji baru akan dilakukan setelah instansi menerbitkan SPMT, yang menandakan bahwa pegawai tersebut telah mulai bekerja.
Dengan adanya percepatan proses ini, diharapkan seluruh peserta CPNS dan PPPK 2024 dapat segera mendapatkan pengangkatan dan menjalankan tugas mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)