Sejak 2017, Masih Ada Piutang PBB Belum Terbayar
2501--
PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di 11 kecamatan pada tahun 2023 lalu mencapai Rp2 miliar
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skoprhie Heroza Dharma Putra, mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesbar tidak ada kecamatan yang melunasi target PBB yang ditetapkan.
“ Hampir setiap tahun tidak ada kecamatan yang lunas PBB, biasanya kecamatan Pulau Pisang yang lunas setiap tahun, tapi tahun ini juga tidak melunasi target PBB yang ditetapkan,” kata dia.
Dijelaskannya, target PBB di setiap kecamatan berbeda, hal itu disesuaikan dengan jumlah dan nilai objek pajak yang ada di setiap kecamatan, Sehrusnya itu tidak menjadi alasan untuk tidak melunasi PBB yang telah ditetapkan, salah satunya dengan memaksimalkan penagihan ke seluruh objek PBB.
“ Seharusnya seluruh kecamatan melalui pekon bisa memaksimalkan penagihan PBB itu, sehingga realisasi PBB setiap tahun bisa meningkat dan tidak ada kecamatan yang masih memiliki piutang PBB di tahun sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, piutang PBB tersebut tetap menjadi kewajiban pekon dan kecamatan untuk melinasinya. Karena, PBB terhutang harus tetap dibayar meski telah berganti tahun dan pekon juga dikenakan denda dua persen.
“ Karena PBB tahun 2023 lalu belum lunas, maka pekon tetap memiliki kewajiban untuk melunasinya tahun 2024 ini. Kita berharap pembayaran piutang PBB itu tetap dimaksimalkan oleh pekon,” ujarnya.
Ditambahkannya, piutang PBB kecamatan itu tidak hanya tahun 2023, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya juga masih ada piutang yang belum dilunasi oleh sejumlah kecamatan.
“ Berdasarkan data terakhir, piutang PBB itu masih ada sejak tahun 2017 lalu, dan terus bertambah hingga tahun 2023, jadi tugas pekon tidak hanya membayar piutang PBB berjalan tapi juga membayar PBB terhutang pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (*)