Disdikbud Pesisir Barat Tetapkan Aturan Penerimaan Murid Baru

Kabid Dikdas, PAUD dan PNFI Disdikbud Pesbar, Erik Putra AR.-Foto Dok---
Radarlambar.Bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Nomor: 800/1710/IV.01/2025.
Kepala Disdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P., melalui Kabid Dikdas, PAUD, dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mengatakan bah-wa aturan tersebut mengatur batas maksimal jumlah peserta didik per rombongan belajar (rombel), baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi pengecualian. Dalam kondisi normal, jumlah peserta didik maksimal untuk PAUD usia 0-2 tahun sebanyak 10 anak, usia 2-4 tahun 12 anak, dan usia 4-6 tahun 15 anak.
“Sementara itu, untuk SD dibatasi maksimal 28 peserta didik per rombel, dan SMP sebanyak 32 peserta didik,” kata Erik.
Dijelaskannya, ketentuan ini dirancang untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan sarana dan tenaga pendidik. Dalam kondisi tertentu, sekolah dapat menerapkan mekanisme pengecualian. Hal ini berlaku bagi satuan pendidikan di wila-yah yang memiliki keterbatasan jumlah sekolah, baik negeri maupun swasta, serta wilayah dengan daya tampung rendah.
“Kondisi pengecualian juga berlaku untuk sekolah baru, sekolah dengan kelas rangkap, dan sekolah di wilayah khusus seperti daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana,” jelasnya.
Sementara itu, satuan pendidikan yang mengajukan pengecualian wajib menyampaikan kajian tentang kapasitas daya tampung, proyeksi kebu-tuhan guru, serta kondisi sarana prasarana kepada Disdikbud. Seluruh ke-tentuan ini bertujuan agar tidak ada anak yang tertinggal dalam mem-peroleh akses pendidikan, serta memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai standar yang berlaku.
“Selain itu, Disdikbud Pesbar juga telah menerbitkan SK Nomor: 800/111/1041-12025 tentang Penetapan Daya Tampung dan Wilayah Penerimaan Murid Baru jenjang SD dan SMP,” katanya.
Ditambahkannya, dalam SK tersebut penetapan daya tampung dan zonasi penerimaan murid harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Setiap panitia penerimaan murid baru di sekolah wajib memastikan siswa yang diterima berasal dari wilayah yang telah ditetapkan dan tidak melebihi kuota yang ditentukan.
“Melalui kebijakan ini, Disdikbud Pesbar tentu berharap proses pen-erimaan murid baru dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan merata khu-susnya di seluruh wilayah Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. (yayan/*)