KPPU Ingatkan Potensi PHK Massal dan Merger-Akuisisi Akibat Tarif Tinggi AS

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando Foto CNBC Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan maraknya aksi merger-akuisisi diperkirakan menjadi imbas kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menilai bahwa tekanan perdagangan global ini berpotensi mengganggu struktur industri nasional, terutama sektor manufaktur yang bergantung pada ekspor.

Dalam keterangannya di Jakarta, Aru mengungkapkan bahwa sektor-sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan furniture berada di posisi paling rentan.

Penurunan permintaan dari pasar AS, menurutnya, akan langsung mendorong perusahaan mengurangi produksi. Langkah efisiensi yang paling cepat dilakukan oleh pelaku usaha, tambahnya, adalah melalui PHK.

Namun, tantangan tidak berhenti pada risiko kehilangan pekerjaan. Aru menekankan bahwa tekanan ekonomi juga akan memicu gelombang konsolidasi bisnis melalui merger dan akuisisi. Banyak perusahaan diprediksi akan memilih bergabung atau diambil alih guna mempertahankan kelangsungan usaha mereka.

Fenomena tersebut berpotensi mengubah struktur persaingan pasar secara signifikan. Akuisisi oleh perusahaan besar, khususnya asing, bisa menciptakan kekuatan pasar yang dominan. Hal ini berisiko menciptakan distorsi harga dan distribusi barang, serta mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil dan menengah.

KPPU memandang kondisi ini sebagai alarm bagi pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap praktik monopoli dan restrukturisasi pasar melalui merger-akuisisi. Selain itu, arah kebijakan perdagangan juga perlu disesuaikan agar tidak merugikan industri dalam negeri, terutama produk dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.

Kebijakan impor yang tidak selektif, menurut Aru, justru akan menurunkan insentif investasi di sektor manufaktur nasional. Produk lokal akan semakin sulit bersaing dengan barang impor murni yang lebih murah dan lebih mudah masuk pasar akibat kebijakan tarif luar negeri.

Di tengah situasi yang kompleks ini, UMKM kembali menjadi kelompok paling rentan terdampak. KPPU menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor ini agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk asing, tetapi juga mampu mempertahankan kapasitas produksinya sendiri.

Sebagai bentuk dukungan konkret, KPPU membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha domestik untuk berdiskusi mengenai hambatan dan strategi yang bisa ditempuh dalam menghadapi tekanan global.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan