Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Masih Memberatkan

AUDIENSI: Bapenda Provinsi Lampung beserta sejumlah instansi terkait melakukan audiensi dengan Pemkab Lambar terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lamban Dinas Bupati. Foto Edi Prasetia--
Menanggapi keluhan masyarakat terkait masih adanya pungutan, Kepala Bapenda Bapenda Provinsi Lampung Selamet Riadi menjelaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda pajak. "Masyarakat tetap harus membayar pajak pokok satu tahun berjalan,"jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Deni Saputra mengatakan, untuk pajak lima tahunan seperti pergantian pelat, tetap dikenakan biaya PNBP seperti pencetakan STNK dan pelat nomor. Demikian pula untuk kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama
Ia menegaskan bahwa biaya administrasi seperti pencetakan dokumen dan penggantian identitas kendaraan tidak termasuk dalam kebijakan pemutihan.
“Mutasi maupun perpanjangan lima tahunan tetap dikenakan biaya balik nama dan BPKB. Itu berada di luar objek pemutihan,” jelasnya.
Disisi lain, Petugas Jasa Raharja, Yudi, menambahkan bahwa iuran wajib Jasa Raharja tetap harus dibayar maksimal untuk lima tahun ke belakang, meskipun denda atas keterlambatan dibebaskan.
“Yang dihapuskan hanya dendanya, bukan pokok iurannya,” ujarnya.*