Mantan Karyawan Hapus 180 Server Milik Perusahaan, Rugikan Rp15 Miliar

Ilustrasi server. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Seorang pemuda asal India, Kandula, dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan setelah terbukti mengakses sistem komputer secara ilegal dan menghapus 180 server virtual milik mantan perusahaannya, NCS, yang berbasis di Singapura. Aksinya menyebabkan kerugian mencapai sekitar US$918.000 atau setara Rp15 miliar.

Kandula diketahui melakukan aksi tersebut karena diliputi kemarahan setelah kontraknya diputus pada Oktober 2022. Ia merasa keputusan pemutusan kontrak tidak adil, karena menurutnya ia telah memberikan kontribusi positif selama bekerja. Usai pemecatan, ia kembali ke India tanpa pekerjaan pengganti.

Selama bekerja di NCS, Kandula tergabung dalam tim yang bertanggung jawab atas sistem jaminan kualitas perangkat lunak. Sistem tersebut terdiri dari 180 server virtual yang digunakan untuk menguji perangkat lunak sebelum peluncuran. Menurut pernyataan resmi NCS, sistem itu tidak menyimpan data sensitif.

Namun, antara Januari hingga Maret 2023, Kandula berhasil menyusup ke dalam sistem dengan menggunakan kredensial administrator yang masih ia miliki. Ia menulis dan menguji skrip untuk menghapus server dan pada 18-19 Maret 2023, ia menjalankan skrip itu hingga seluruh server terhapus.

NCS menyadari adanya gangguan akses sehari setelah kejadian. Penyelidikan internal menemukan bahwa server telah dihapus secara sistematis. Laporan kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian pada April 2023, dan laptop milik Kandula disita sebagai barang bukti.

Hasil forensik menemukan jejak skrip penghapusan server serta penelusuran Google yang dilakukan Kandula untuk merancang aksinya. Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan teknologi mengenai urgensi pengelolaan akses pasca-kerja dan sistem keamanan internal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan