Warga Lambar Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB

Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)--- --
BALIKBUKIT – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat, Nukman, mengimbau masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam membantu masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Program ini membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan. Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan," kata Nukman.
Pemutihan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/291/VI.03/HK/2025 dan berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Lampung Barat. Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lambar telah menerbitkan surat edaran untuk mempercepat sosialisasi hingga ke tingkat pekon.
Dalam edaran Bupati Lampung Barat Nomor: 970/IV.02/2025, Sekda Nukman meminta semua lurah dan peratin memasang banner informasi di lokasi strategis dan menyebarluaskan edaran ke masjid-masjid agar dibacakan secara rutin kepada jamaah.
“Kami minta lurah dan peratin segera bertindak. Pasang banner, sebar informasi, dan dorong masyarakat supaya tidak menunda membayar pajak kendaraan,” ujar Nukman.
Ia menekankan bahwa aparat pekon dan tokoh agama diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan program ini secara masif.
Nukman juga menyebutkan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi dan gejolak inflasi.
“Selain meringankan beban warga, pemutihan ini juga penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan,” ucapnya.
Pihaknya optimistis, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan sinergi lintas sektor, program pemutihan pajak 2025 akan berjalan maksimal dan memberi dampak positif baik bagi warga maupun pembangunan daerah. (edi/nopri)