Bobol Ruko Demi Miras, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Bandar Lampung

SATRESKRIM Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial MRP (28) yang terlibat dalam aksi pembobolan ruko di kawasan Bandar Lampung. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co -Satuan Reserse Kriminal Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial MRP (28) yang terlibat dalam aksi pembobolan ruko di kawasan Bandar Lampung.
Pelaku bersama satu rekannya yang kini masih buron merusak gembok pintu ruko dengan menggunakan tang sebagai alat utama.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka mencuri ratusan bungkus rokok berbagai merek serta puluhan sarung jempol untuk gaming handphone. Barang curian kemudian disimpan di rumah pelaku dan dijual secara sistem cash on delivery (COD) dengan harga total sekitar Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras jenis tuak.
Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan demi menjaga ketertiban dan keamanan kota. (rlmg/nopri)