Dedi Irawan Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)--- --
PESISIR TENGAH – Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Dedi Irawan, mengajak seluruh masyarakat di kabupaten setempat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di bumi para sai batin dan para ulama itu, apalagi kini sudah ada Samsat Induk di Kabupaten Pesbar itu.
“Program pemutihan pajak kendaraan masih akan berlangsung hingga 31 Juli 2025 mendatang, saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dalam rangka meminta memaksimalkan pendapatan daerah,” kata dia.
Dijelaskannya, kehadiran Samsat Induk Kabupaten Pesbar merupakan salah satu komitmen dari Pemkab Pesbar dalam mewujudkan pelayanan maksimal bagi masyarakat di kabupaten setempat.
“Saya mengajak, masyarakat untuk taat dalam membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditetapkan, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Kabupaten Pesbar,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Samsat Induk Kabupaten Pesbar, memberikan pelayanan yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan keberadaan status Samsat sebelumnya.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kabupaten Lampung barat jika ingin membayar pajak lima tahunan, bea balik nama kendaraan dan pelayanan pajak lainnya,” terangnya.
Pasalnya, saat ini sejumlah pelayanan tersebut sudah bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten Pesbar, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak tepat waktu.
“Kami harap semua kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Pesbar taat membayar pajak, bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah, bisa di balik nama atau dipindah ke Kabupaten Pesbar, sehingga pembayaran pajaknya masuk ke Kabupaten Pesbar,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam program pemutihan pajak kendaraan itu, bea balik nama kendaraan bisa dilakukan secara gratis, begitu juga dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihilangkan.
“Biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak saat ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan membayar pajak secara reguler, terutama kendaraan yang sudah mati pajak,” pungkasnya. (yogi/*)