Waspadai Modus Sapi Gelonggongan

RAKOR : perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Bupati Lampung Bara Parosil Mabsus memimpin langsung Rakor Forkopimda di ruang rapat Pesagi kemarin. Foto Dok--
BALIKBUKIT – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran sapi gelonggongan menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H.
Sapi gelonggongan adalah hewan yang sengaja disuntik atau dipaksa minum air dalam jumlah besar agar bobot tubuhnya meningkat secara instan. Praktik ini dianggap curang dan berbahaya karena bisa merugikan pembeli serta membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala Disbunnak Lampung Barat, Yudha Setiawan, S.I.P., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus sapi gelonggongan yang masuk ke wilayah Lampung Barat. Namun, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan, terutama pada masa menjelang Idul Adha ketika lalu lintas hewan ternak meningkat tajam.
“Modus gelonggongan ini memang sulit terdeteksi secara kasat mata, karena pelaku memanfaatkan waktu singkat sebelum sapi dipotong. Mereka menyuntikkan air melalui mulut atau selang ke dalam perut sapi agar terlihat lebih berat dan berisi. Ini jelas penipuan,” ujar Yudha, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, sapi gelonggongan tidak hanya berisiko dari segi ekonomi karena konsumen membayar lebih mahal untuk air, tapi juga berdampak pada kesehatan karena daging mengandung kadar air tinggi, mudah rusak, dan berpotensi tercemar bakteri.
Untuk itu, Disbunnak meminta masyarakat, panitia kurban, maupun pembeli individu agar berhati-hati saat memilih hewan kurban. Jika ada keraguan terhadap fisik sapi atau kualitas daging setelah disembelih, warga diminta segera menghubungi petugas Disbunnak setempat.
“Kami siap melakukan pemeriksaan fisik maupun laboratorium jika ada laporan. Jangan segan menghubungi petugas, karena keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Yudha.
Disbunnak juga mengingatkan agar pembelian sapi dilakukan di tempat-tempat terpercaya yang memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dalam pengawasan lalu lintas ternak, petugas di dua titik pintu masuk Lampung Barat, yaitu di Kecamatan Sumberjaya dan Sukau, telah disiagakan untuk memastikan setiap hewan yang masuk bebas dari penyakit dan kecurangan.
“Dokumen resmi dari asal ternak menjadi hal penting. Kalau hewan tidak memiliki SKKH, sebaiknya jangan diterima. Itu bentuk pencegahan dini agar masyarakat tidak jadi korban,” tutupnya. (edi/lusiana)