Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN Resmi Diatur Pemerintah Mulai 2026

Pegawai bergaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan subsidi upah selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan disalurkan pada 5 Juni mendatang. -Ilustrasi Foto CNN Indonesia-
Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah telah mengesahkan aturan baru mengenai besaran uang lembur dan uang makan untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menyesuaikan kompensasi bagi para ASN yang menjalankan tugas di luar jam kerja resmi atas dasar surat perintah dari pejabat yang berwenang. Nominal uang lembur ditetapkan berdasarkan golongan, sehingga setiap tingkatan memiliki besaran kompensasi yang berbeda.
Untuk ASN, rincian uang lembur per orang per jam adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp18.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp30.000
Golongan IV: Rp36.000
Selain itu, ASN yang bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut juga berhak mendapatkan uang makan lembur, yang hanya bisa diterima maksimal satu kali dalam sehari. Rinciannya adalah:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup pegawai non-ASN serta kelompok tenaga pendukung seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah.
Bagi pegawai non-ASN, besaran tunjangan yang ditetapkan adalah:
Uang lembur: Rp20.000 per orang per jam
Uang makan lembur: Rp31.000 per orang per hari
Sementara itu, untuk kelompok satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti:
Uang lembur: Rp13.000 per orang per jam
Uang makan lembur: Rp30.000 per orang per hari
Uang makan lembur hanya diberikan jika mereka bekerja lembur minimal dua jam secara berkelanjutan, dan juga dibatasi satu kali dalam sehari. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan terstandar di seluruh lembaga pemerintahan. (*)