Bisakah Membuat Kartu Keluarga (KK) Sendiri Jika Belum Menikah dan Masih Tinggal dengan Orang Tua?

Ilustrasi Kartu Keluarga (KK)--

Radarlambar.bacakoran.co -Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi penting yang memuat data susunan dan hubungan keluarga, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Umumnya, KK memuat identitas kepala keluarga, ayah, ibu, dan anak.

Namun, ada kondisi di mana seseorang yang belum menikah dan masih tinggal bersama orang tua ingin memiliki KK sendiri, misalnya untuk kebutuhan administrasi seperti mendaftar BPJS Kesehatan tanpa mengubah status keluarga.

Ketentuan Membuat KK Sendiri
Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Muhammad Farid:

Penduduk yang belum menikah dan tinggal terpisah dari orang tua bisa membuat KK sendiri.

Syaratnya harus sudah memiliki KTP dan melampirkan KK sebelumnya.

Satu alamat bisa digunakan untuk beberapa KK sekaligus, bahkan jika masih tinggal di rumah orang tua.

Pemilik KTP yang tinggal sendiri berhak menjadi kepala keluarga dan membuat KK atas nama sendiri.

Dasar hukum ini juga tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 61 ayat (1) dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (4).

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat KK Sendiri
Berusia minimal 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin (dibuktikan dengan KTP).

Formulir F-1.02 (lembar pendaftaran peristiwa kependudukan) yang tersedia di kantor Dukcapil.

KK lama sebagai lampiran.

Surat persetujuan numpang KK atau alamat dari pemilik rumah (jika tinggal indekos/kontrak).

Jika domisili berbeda dengan alamat KK lama, harus membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika perubahan KK karena pernikahan atau perceraian.

Prosedur Membuat KK Sendiri
Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili.

Serahkan dokumen persyaratan.

Tunggu proses verifikasi dan penerbitan KK baru.

KK diterbitkan atas nama kepala keluarga pemohon.

Informasi Tambahan
Proses pembuatan KK gratis, tanpa biaya apapun.

Membuat KK sendiri sangat berguna bagi yang ingin mandiri secara administrasi tanpa harus ikut dalam KK orang tua. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan