Pilkada Serentak Ditetapkan 27 November 2024, KPU Pesisir Barat Siap Lakukan Tahapan

04022024--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No.2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Karena itu, KPU Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tetap memaksimalkan persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 itu.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, terkait rencana Pilkada serentak tahun 2024 itu, KPU RI telah menerbitkan aturan yakni PKPU No.2/2024. Sehingga, dengan sudah adanya peraturan itu, KPU Pesbar dalam pelaksanaan persiapan menghadapi Pilkada serentak itu tetap akan merujuk sesuai jadwal yang ada pada PKPU itu, maupun petunjuk teknis dari KPU RI nanti.

“Karena saat ini, KPU Pesbar masih fokus dalam persiapan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang tinggal beberapa hari kedepan. Meski begitu, untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Pesbar tetap akan dilaksanakan sesuai tahapan pada PKPU,” kata Marlini.

Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU No.2/2024 yang telah diterbitkan oleh KPU RI tersebut bahwa proses tahapan seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada itu dimulai pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024. Begitu juga dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilaksanakan mulai April 2024.

“Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024. Sedangkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024,” jelasnya.

Kemudian, masih kata Marlini, untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Selain itu, mengenai jadwal kampanye dalam Pilkada serentak 2024 itu dijadwalkan selama selama 60 hari, yakni mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak itu digelar pada 27 November 2024.

“Sedangkan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024. Kita berharap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Pesbar ini nanti tidak ada kendala,” pungkasnya.(*)

Tag
Share