Banyak Pelaku Usaha Masih Bandel, Bapenda Pesbar Dorong Optimalisasi 40 Tapping Box

Kabid Pajak Daerah Lainnya Skorphie Heroza Dharma Putra-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan pentingnya optimalisasi penggunaan tapping box di seluruh tempat usaha perhotelan, restoran, maupun rumah makan dan tempat usaha lainnya sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Herosa Dharmaputra, S.E., M.M., mewakili Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.Km., S.H., M.M., mengatakan hingga kini terdapat 40 unit tapping box yang telah dipasang di sejumlah pelaku usaha, baik hotel maupun restoran yang ada di wilayah Pesbar. Namun, penggunaannya dinilai belum berjalan maksimal meski sudah sering dilakukan monitoring dan evaluasi.

“Jumlah tapping box yang telah terpasang saat ini mencapai 40 unit, tetapi masih banyak pelaku usaha yang bandel atau belum menggunakannya secara optimal. Sebagian beralasan alatnya rusak atau tidak berfungsi, padahal dari kami sudah melakukan perbaikan,” kata Skorphie.

Menurutnya, alasan kerusakan sering dijadikan dalih oleh sebagian pemilik usaha untuk tidak mengoperasikan alat tersebut. Padahal, pemerintah telah melakukan pengecekan dan perbaikan agar perangkat tetap dapat difungsikan. Namun demikian, dalam praktiknya, sebagian besar unit belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Sudah kita perbaiki, namun penggunaannya tetap belum maksimal. Padahal, keberadaan tapping box ini bukanlah untuk membebani pelaku usaha, karena pajak yang terekam melalui alat tersebut sebenarnya ditanggung oleh konsumen, bukan oleh pemilik usaha,” jelasnya.

Dikatakannya, sejatinya peran pelaku usaha dalam konteks ini hanya sebagai perantara untuk mencatat dan menyetorkan pajak yang dipungut dari pelanggan seperti pada harga produk itu biasanya juga termasuk pajak didalamnya. Karena itu, pihaknya berharap para pemilik hotel, restoran, dan rumah makan tidak melihat kebijakan ini sebagai beban tambahan.

“Pelaku usaha hanya bertugas memungut pajak dari konsumen dan mencatatnya melalui sistem. Jadi tidak ada beban langsung yang mereka tanggung. Justru ini adalah bagian dari transparansi yang akan menguntungkan semua pihak,” katanya.

 Skorphie juga menjelaskan bahwa tapping box adalah alat perekam transaksi digital. Setiap transaksi yang dilakukan di hotel atau restoran dan juga pelaku usaha lainnya yang telah terpasang tapping box itu secara otomatis tercatat dan dapat diawasi oleh pemerintah daerah. Sistem ini membantu menghindari manipulasi data, memastikan pajak tercatat dengan baik, serta mempermudah proses audit dan pengawasan.

“Bapenda Pesbar, akan terus meningkatkan intensitas monitoring terhadap penggunaan tapping box, sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya sistem ini dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan