Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbud, Penetapan Tersangka Diharapkan Segera

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Kasus ini menyeret anggaran jumbo hampir mencapai Rp9,9 triliun dan menjadi perhatian publik.

 

Ray menegaskan, Kejagung harus menunjukkan komitmen serius dalam pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, apabila kasus yang sudah terlanjur diumumkan ke publik tidak diikuti dengan penetapan tersangka, maka kredibilitas lembaga penegak hukum itu bisa dipertaruhkan.

 

“Jika penyidikan ini dibiarkan menggantung, publik bisa kehilangan kepercayaan pada Kejagung yang selama ini sudah menunjukkan kinerja cukup baik,” ujarnya.

 

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk tiga staf khusus dan tim teknis, yakni Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arief (IA). Bahkan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 23 Juni 2025.

 

Ray menyatakan optimisme bahwa Kejagung telah mengantongi indikasi kuat atas dugaan tindak pidana dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Ia menilai lambatnya penetapan tersangka lebih karena strategi penyidikan, bukan karena lemahnya bukti.

 

“Mungkin Kejagung sedang menyusun langkah, apakah akan membongkar secara menyeluruh sekaligus atau bertahap. Bisa jadi juga mereka sedang menunggu reaksi politik sebelum mengumumkan secara resmi,” kata Ray.

 

Ia meyakini, apabila proses penyelidikan sudah sejauh ini, maka bisa dipastikan Kejagung telah menemukan unsur pidana dalam proyek tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan