KPU Pesisir Barat Tetapkan 122.906 Pemilih dalam PDPB

PLENO; KPU Pesisir Barat menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025. Foto Yogi --

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 122.906 pemilih. Kegiatan itu digelar di Kantor KPU Pesbar, Rabu 2 Juli 2025.

Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid, mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjamin akurasi dan keberlanjutan data pemilih di daerah. Pemutakhiran data dilakukan secara berkala agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya dalam pelaksanaan Pemilu mendatang.

“Hari ini (kemarin-Red), kami menetapkan hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan II Tahun 2025 di Kabupaten Pesbar ditetapkan sebanyak 122.906 pemilih, yang terdiri dari 63.925 pemilih laki-laki dan 58.981 pemilih perempuan,” kata dia.

Selanjutnya, dengan adanya penetapan hasil PDPB tersebut, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi aktif dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih, dengan memberikan masukan dan data yang relevan kepada KPU.

“Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan akan memperkuat proses demokrasi serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.

Ditambahkannya, penetapan PDPB tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mewajibkan KPU di seluruh tingkatan untuk secara rutin memperbarui daftar pemilih sepanjang tahun, bukan hanya menjelang penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

“Sinergi antar-lembaga dalam menjaga validitas data sangat penting, termasuk pelaporan perubahan status penduduk seperti kematian, perpindahan domisili, atau perubahan status sipil lainnya. Kami harap, adanya dukungan administratif dan teknis dari instansi terkait agar proses pemutakhiran berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Selain itu, Proses ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan kualitas demokrasi di Kabupaten Pesbar. pihaknya berharap semua stakeholder bisa terus berkontribusi aktif dalam pembaruan data.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses rutin yang dilakukan KPU dalam upaya menjaga keakuratan daftar pemilih. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar penting dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu atau Pilkada,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan