Dinkes Maksimalkan Pengawasan Industri RT

Plt.Kabag Kesra Setdakab Pesbar, Arfi Julizar.-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), terus mengoptimalkan pengawasan terhadap produk pangan olahan yang diproduksi oleh pelaku industri rumah tangga.
Pengawasan itu dilakukan melalui program penerbitan izin edar berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang kini menjadi salah satu syarat mutlak bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memasarkan produknya secara legal dan luas.
Kabid Kesmas, Arfi Julizar, S.Km., Mengatakan, PIRT merupakan bentuk legalitas bagi produk pangan olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga dan diedarkan dalam kemasan berlabel.
“PIRT adalah jaminan bahwa makanan dan minuman hasil produksi rumah tangga telah melalui tahapan evaluasi dan pembinaan. Produk yang telah memiliki sertifikat ini dipastikan aman untuk dikonsumsi karena proses produksinya memenuhi standar kebersihan, mutu, dan keamanan pangan,” kata dia.
Dijelaskannya, pembinaan dan pengawasan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), dilakukan dalam rangka mendorong penerapan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan, khususnya melalui penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
“Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi masyarakat memiliki mutu dan keamanan yang terjamin. Sertifikat PIRT juga menjadi bukti legalitas edar, yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikat tersebut tidak hanya menjadi dokumen pendukung untuk pemasaran produk, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku industri rumah tangga dalam menjamin kualitas, gizi, dan keamanan produk pangan olahan mereka.
“Dengan memiliki SPP-IRT, para pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pemasaran. Produk mereka bisa lebih mudah masuk ke pasar modern, retail, dan event promosi lainnya. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM lokal untuk naik kelas,” lanjutnya.
Selain itu, Dinkes Pesbar menegaskan bahwa pengawasan terhadap UMKM pangan terus dilakukan secara berkala. Tim dari Dinas Kesehatan memantau kondisi produksi, kebersihan, kelayakan alat, serta aspek sanitasi sebagai syarat penerbitan dan pembaruan izin PIRT. Langkah ini dilakukan untuk menjaga konsistensi kualitas produk yang diproduksi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
“Selama ini kami aktif melakukan pembinaan dan pengawasan langsung ke lapangan. Kami juga siap mendampingi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin PIRT agar mereka bisa memenuhi semua syarat secara benar dan bertahap,” ujarnya.
Arfi Julizar juga menekankan pentingnya kesadaran para produsen terhadap nilai dari keamanan pangan dalam iklim persaingan usaha yang semakin ketat saat ini. Kualitas produk tidak hanya dilihat dari rasa, tetapi juga dari jaminan keamanan, mutu, serta komitmen produsen dalam menjaga higienitas proses produksinya.
“Konsumen sekarang semakin kritis. Mereka tidak hanya melihat kemasan menarik, tapi juga legalitas dan keamanan produk. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk sadar dan termotivasi dalam meningkatkan kualitas produknya agar bisa bersaing dan mendapatkan kepercayaan pasar,” pungkasnya. Pungkasnya. (yogi/*)