Ratusan Warga Urus Kartu Kuning, Didominasi Lulusan Baru

PELAYANAN kartu kuning di gedung MPP Lampung Barat. -Foto Dok -
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Antusiasme masyarakat Lampung Barat dalam memasuki dunia kerja terus meningkat. Buktinya, hingga akhir Juli 2025, tercatat 224 warga dari berbagai kecamatan di kabupaten tersebut telah mengurus kartu kuning atau AK-1 (kartu tanda pencari kerja) di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Lampung Barat.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakerin Lampung Barat, Haiza Rinsa S.H., pada Jumat (1/8). Ia menyebut, angka itu diperkirakan akan terus naik mengingat banyaknya lulusan baru yang mulai aktif mencari kerja.
“Sampai akhir Juli, sudah 224 orang mengurus AK-1. Kebanyakan dari mereka adalah lulusan SMA atau yang baru menyelesaikan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Haiza, pemohon kartu kuning mayoritas berasal dari kalangan lulusan SMA dan sederajat, yang tersebar dari berbagai wilayah seperti Waytenong, Batuketulis, Sukau, Balikbukit, hingga Sekincau. Mereka merupakan angkatan kerja baru yang berharap mendapatkan pekerjaan di sektor formal maupun informal.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut menjadi syarat penting bagi masyarakat yang ingin mendaftar pekerjaan, terutama di perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah atau program rekrutmen nasional.
Dia menegaskan, proses pengurusan kartu kuning tergolong mudah dan tidak dipungut biaya. “Cukup bawa fotokopi ijazah terakhir, KTP, kartu keluarga, transkrip nilai, dan pas foto ukuran 2x3 serta 4x6 masing-masing satu lembar,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa batasan usia, asalkan mereka termasuk kategori pencari kerja yang belum bekerja secara formal.
Dalam upaya memberikan kemudahan, kata Haiza, Disnakerin Lampung Barat kini juga menyediakan layanan pengajuan kartu kuning secara online. Warga cukup mengakses situs https://karirhub.kemnaker.go.id untuk mengisi data diri. Setelah itu, tinggal datang ke kantor Disnakerin untuk mencetak kartu dan menyerahkan berkas pendukung.
“Ini bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Jadi masyarakat tidak perlu antre lama-lama hanya untuk input data. Semuanya bisa dilakukan dari rumah,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memangkas birokrasi dan mempercepat layanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, kartu kuning bukan sekadar dokumen formal pencari kerja. Lebih dari itu, kartu kuning juga menjadi alat pendataan tenaga kerja oleh pemerintah, guna mengetahui kebutuhan pelatihan, pemetaan lapangan kerja, hingga potensi ekonomi lokal.
Kartu kuning biasanya menjadi salah satu syarat wajib dalam melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang menjalankan kerja sama formal dengan pemerintah.
Haiza berharap warga Lampung Barat, khususnya yang baru lulus sekolah atau belum bekerja, tidak ragu mengurus kartu kuning. Ia menegaskan, pemerintah siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan apabila diperlukan.
“Kami ingin menciptakan angkatan kerja yang siap pakai dan terdata dengan baik. Bagi yang belum mengurus, silakan datang ke kantor Mall Pelayanan Publik (MPP). Kami siap melayani,” pungkas dia. (lusiana)