ASN KE IKN, Infrastruktur Disiapkan, Seleksi Ulang Tunggu 2026

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. -Foto OIKN-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Setelah mengalami beberapa kali penundaan, kini proses tersebut mulai menunjukkan progres signifikan.
Sejumlah pegawai dari berbagai kementerian dan lembaga pusat telah secara resmi dipindahkan ke kawasan IKN. Data terbaru menyebutkan, lebih dari seribu pegawai dari Otorita IKN kini telah menempati hunian ASN yang tersebar di beberapa tower khusus. Tak hanya itu, sedikitnya 109 pegawai dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah mulai bertugas dan bermukim di kawasan yang dirancang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia tersebut.
Pemindahan ASN bukan hanya dilakukan oleh instansi yang terlibat langsung dengan pembangunan IKN. Lembaga strategis seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pun telah mengirimkan sejumlah pegawai untuk menetap dan bekerja dari IKN. Kehadiran mereka turut memperkuat struktur administrasi awal di kota baru yang berada di Kalimantan Timur itu.
Dalam waktu bersamaan, pembangunan fisik IKN pun terus bergulir. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran untuk tahap pertama, pemerintah kini bersiap memulai tahap kedua. Fokus utama pada tahap ini adalah pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, lengkap dengan ekosistem pendukungnya. Seluruh proses lelang pembangunan untuk tahap dua dijadwalkan berlangsung mulai awal Agustus 2025.
Meski demikian, perjalanan menuju realisasi penuh IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia tidak sepenuhnya berjalan mulus. Rencana awal yang menargetkan pemindahan ASN sebelum 17 Agustus 2024 sempat meleset. Beberapa kali penjadwalan ulang dilakukan, mulai dari September dan Oktober 2024, berlanjut hingga Januari 2025. Bahkan sempat mencuat wacana pemindahan dilakukan setelah Idulfitri pada April 2025. Namun kenyataannya, hingga pertengahan 2025, proses itu belum sepenuhnya terealisasi sesuai target awal.
Penundaan ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan belum rampungnya sejumlah infrastruktur kunci di wilayah IKN, serta dinamika yang muncul akibat transisi pemerintahan. Pergantian presiden dan pembentukan kabinet baru memberikan dampak cukup besar terhadap penataan ulang struktur organisasi kementerian/lembaga.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan proses seleksi ulang bagi para ASN yang akan ditugaskan ke IKN. Seleksi ini dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi penyelarasan antara kebijakan pemindahan dengan arah baru pembangunan nasional.
Seleksi ulang tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah menyadari bahwa perubahan kabinet dan struktur kelembagaan akan berdampak langsung terhadap kebutuhan dan penempatan personel ASN di IKN. Karena itu, langkah penyesuaian dianggap penting untuk memastikan efektivitas birokrasi sekaligus menjaga agar penempatan sumber daya manusia tetap relevan dengan prioritas strategis pemerintahan mendatang.
Dengan demikian, perpindahan ASN ke IKN tidak hanya dipandang sebagai pemindahan fisik belaka, tetapi juga bagian dari transformasi kelembagaan dan manajemen aparatur negara dalam skala besar. Pemerintah optimistis bahwa langkah bertahap yang kini diambil akan menjadi pondasi kuat dalam merealisasikan IKN sebagai pusat pemerintahan modern dan berkelanjutan. (*/rinto)