Pendapatan Daerah Naik Rp50 Miliar

NOTA KEUANGAN : Bupati Pesbar Dedi Irawan sampaikan nota keuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna DPRD setempat. Foto Yayan --

PESISIR TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat itu berlangsung Rabu, 6 Agustus 2025, di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pesbar, Muhammad Amin Basri, S.M., dan dihadiri 19 dari total 25 anggota dewan. Hadir juga dalam kesempatan itu Bupati Pesbar, Dedi Irawan, Wakil Bupati, Irawan Topani, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Irawan Topani membacakan sambutan Bupati Dedi Irawan, dalam kesempatan itu ia menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 mencerminkan ada penyesuaian pada sejumlah komponen utama, baik di sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Perubahan ini mencerminkan dinamika keuangan daerah, sekaligus bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus berkembang,” kata Irawan Topani dalam paparannya.

Dijelaskan, total pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp50,59 miliar lebih. Dari semula Rp903,30 miliar, kini naik menjadi Rp953,90 miliar. Peningkatan ini bersumber dari tiga komponen utama yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami lonjakan cukup signifikan. Dari sebelumnya sebesar Rp37,84 miliar, bertambah Rp37,03 miliar, sehingga menjadi Rp74,88 miliar.

“Sementara itu, pendapatan transfer naik dari Rp850,36 miliar menjadi Rp861,93 miliar, atau bertambah sebesar Rp11,56 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga ikut meningkat sebesar Rp2 miliar, dari Rp15,09 miliar menjadi Rp17,09 miliar,” jelasnya.

Dikatakannya, pada sisi belanja daerah, jumlah total juga mengalami kenaikan sebesar Rp51,03 miliar. Dari angka sebelumnya Rp904,30 miliar, menjadi Rp955,34 miliar. Kenaikan terbesar berasal dari belanja operasi, yang naik drastic dari Rp576,65 miliar menjadi Rp683,34 miliar, atau bertambah sekitar Rp106,69 miliar. Namun demikian, belanja modal mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya Rp173,70 miliar, berkurang Rp55,65 miliar sehingga menjadi Rp118,05 miliar.

“Untuk belanja tidak terduga, nilainya tetap sebesar Rp9 miliar, sedangkan belanja transfer juga tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp114,95 miliar,” ungkapnya.

Kondisi ini menyebabkan selisih antara pendapatan dan belanja menciptakan defisit anggaran sebesar Rp1,44 miliar sebelum pembiayaan. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang juga mengalami penyesuaian.

“Penerimaan pembiayaan daerah bertambah dari semula Rp1 miliar menjadi Rp1,44 miliar. Sementara itu, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan daerah,” jelasnya. 

Dengan demikian, terjadi surplus pembiayaan sebesar Rp1,44 miliar yang dimanfaatkan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran. Hasil akhirnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar nol rupiah. Penyampaian nota keuangan perubahan APBD ini menjadi bagian penting dalam siklus keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Paripurna ini juga menandai dimulainya proses pembahasan lanjutan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pesbar terkait substansi perubahan anggaran tersebut. Pemkab berharap pembahasan perubahan APBD dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” pungkasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan