Masa Jabatan 60 Peratin Diperpanjang Dua Tahun, Ini Daftarnya

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

BALIKBUKIT – Sebanyak 60 peratin di Kabupaten Lampung Barat akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini diberikan kepada peratin yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, terhitung sejak pengukuhan kembali.

 

Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, serta hasil rapat virtual Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada 5 Agustus 2025.

 

“Contohnya, jika masa jabatan peratin berakhir 30 Desember 2023, maka akan dikukuhkan kembali untuk dua tahun ke depan,” kata Fauzan.

 

Bagi peratin yang bersedia diperpanjang, diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan bermeterai. Sementara peratin yang telah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus menyertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ada dua pilihan: tetap sebagai PPPK atau berhenti untuk dapat dikukuhkan kembali menjadi peratin.

 

Tidak semua peratin berhak mendapatkan perpanjangan. Mereka yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena kasus hukum, diterima sebagai CPNS, hilang, atau berhalangan tetap, otomatis tidak diperpanjang. Penolakan perpanjangan juga harus dilengkapi surat pernyataan bermeterai.

 

Saat ini, data peratin yang masa jabatannya berakhir di periode tersebut tengah dikumpulkan. Bagi pekon yang peratinnya tidak memenuhi syarat atau menolak perpanjangan, jabatan akan diisi oleh penjabat (Pj) peratin hingga ada pemilihan sesuai ketentuan.

 

Daftar 60 Peratin yang Masa Jabatannya Diperpanjang:

1. Kecamatan Balik Bukit: Takzim (Sukarame), Badri (Bahway).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan