140 WBP Rutan Krui Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-80

RUTAN Kelas IIB Krui usulkan remisi umum HUT Kemerdekaan untuk warga binaan. Foto Dok --

PESISIR TENGAH - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengusulkan 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2025. Usulan tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku secara berjenjang.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Alkausar, S.Ag., M.H., mengatakan warga binaan yang diusulkan, yakni 138 orang akan memperoleh Remisi Umum (RU) I. Remisi jenis ini memberikan pengurangan masa pidana, tapi penerima tetap harus menjalani sisa hukuman sesuai ketentuan. Sementara itu, dua orang lainnya diusulkan menerima RU II, yang membuat mereka langsung bebas pada peringatan kemerdekaan mendatang.

“Pengusulan remisi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan perilaku, masa pidana dan kelengkapan administrasi para warga binaan dari berbagai kasus tindak pidana,” katanya.

Dijelaskannya, seluruh tahapan telah sesuai prosedur mulai dari penilaian internal hingga pengajuan resmi ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Sementara itu, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Hal itu bergantung pada lama pidana yang sudah dijalani dan catatan kepatuhan selama berada di dalam rutan. Bagi penerima RU I, remisi menjadi potongan masa hukuman yang akan mempercepat jadwal bebas.

“Sementara bagi penerima RU II, tanggal pembebasan akan bertepatan dengan momentum HUT kemerdekaan,” jelasnya.

Menurut Alkausar, proses penentuan penerima remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak rutan melakukan penilaian perilaku setiap warga binaan secara rutin, meliputi kepatuhan terhadap tata tertib, keterlibatan dalam program pembinaan, serta ketaatan mengikuti kegiatan keagamaan atau keterampilan. Selain itu, kelengkapan administrasi juga menjadi syarat utama.

“Warga binaan yang belum memiliki putusan hukum tetap atau masih berstatus tahanan tidak dapat diusulkan. Begitu juga bagi mereka yang melakukan pelanggaran disiplin, otomatis hak remisinya tertunda,” jelasnya.

Ditambahkannya, remisi umum yang diberikan setiap tahun pada 17 Agustus, itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Aturan ini menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Pemberian remisi bertujuan untuk mendorong warga binaan berperilaku baik, mematuhi tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, remisi juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengurangi kepadatan hunian rutan dan lapas di seluruh Indonesia.

“Pemberian remisi pada momen kemerdekaan memiliki makna khusus. Ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan