Realisasi Retribusi RPH Mencapai 59,08 Persen

Kepala Disbunnak Lampung Barat, Yudha Setiawan, S.I.P,-Foto Dok---
BALIKBUKIT – Realisasi penerimaan retribusi dari Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Lampung Barat hingga Juli 2025 mencapai 59,08 persen. Capaian ini disambut optimis oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut akan tercapai, bahkan berpotensi melebihi target seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Disbunnak Lampung Barat, Yudha Setiawan, S.I.P., mengatakan pihaknya menaruh harapan besar terhadap kontribusi RPH dalam menyumbang PAD daerah. Ia mengungkapkan, capaian yang hampir menyentuh 60 persen di pertengahan tahun ini menjadi indikator kuat bahwa target tahunan dapat direalisasikan sepenuhnya.
“Hingga bulan Juli, capaian retribusi dari RPH telah berada di angka 59,08 persen. Ini memberikan gambaran positif bahwa pada akhir tahun nanti realisasi bisa mencapai 100 persen, bahkan bisa melebihi target sebagaimana yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yudha.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, RPH yang terletak di Lingkungan Simpangserdang, Kecamatan Balikbukit, sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Namun kini, bangunan tersebut telah dihibahkan dan sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Pengalihan ini semakin memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan RPH untuk kepentingan masyarakat dan sektor peternakan di daerah.
“Keberadaan RPH ini sangat strategis, karena tidak hanya membantu para pelaku usaha pemotongan hewan, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat umum yang membutuhkan tempat pemotongan hewan yang aman dan higienis,” kata Yudha.
Selain sebagai sumber PAD, fungsi utama RPH menurut Yudha adalah untuk menjamin bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang peternakan dan kesehatan hewan, seluruh proses pemotongan di RPH dilakukan di bawah pengawasan petugas yang kompeten.
“Di RPH, setiap hewan akan menjalani pemeriksaan sebelum disembelih atau Ante Mortem, dan setelah dipotong dilakukan pemeriksaan lanjutan atau Post Mortem. Tujuannya adalah memastikan daging bebas dari penyakit berbahaya seperti cacing hati, antraks, dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemotongan di RPH jauh lebih aman. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha daging untuk memanfaatkan fasilitas RPH yang telah disediakan pemerintah.
Menariknya, biaya retribusi yang dikenakan di RPH Lampung Barat relatif murah dan terjangkau oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan layanan pemotongan resmi, sekaligus membantu peningkatan PAD daerah.
“Tarifnya sangat ekonomis, tapi manfaatnya besar. Selain terjangkau, daging yang dipotong di RPH juga mendapatkan label ASUH, yang artinya aman dikonsumsi dan sesuai syariat,” tegasnya.
Dengan capaian positif ini, Disbunnak berharap kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan RPH semakin meningkat. Selain mendukung kesehatan publik, hal ini juga menjadi bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui sektor retribusi. (lusiana)