Disdik Makassar Wajibkan Siswa TK-SMP Belajar dari Rumah 1-4 September

Ilustrasi peserta didik sekolah dasar-Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co- Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran agar siswa Taman Kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) melaksanakan pembelajaran secara online mulai 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 tentang pelaksanaan pembelajaran online pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan selama berlangsungnya aksi demonstrasi di wilayah Kota Makassar.

Dalam surat edaran itu, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring. Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan monitoring dan memastikan peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal.

Achi menegaskan bahwa pembelajaran daring ini bersifat sementara hingga situasi di lapangan dinyatakan kondusif. Ia menambahkan, ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan