Kompol Cosmas Dipecat Usai Rantis Tewaskan Pengemudi Ojol

Kompol Cosmas Dipecat Usai Rantis Tewaskan Pengemudi Ojol. Foto/net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae, tak kuasa menahan tangis usai diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Pemecatan itu merupakan buntut dari kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia saat unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/9/2025), Cosmas menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas pengendalian massa sesuai perintah institusi. Ia menegaskan tidak memiliki niatan untuk mencelakai siapa pun, termasuk korban Affan. Meski demikian, ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Cosmas. Selain pemecatan, ia juga sempat ditempatkan di ruang khusus Biro Provos Divpropam Polri selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Cosmas dinilai bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berujung pada korban jiwa. Ia juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatannya dikategorikan tercela.
Dalam insiden tersebut, rantis Brimob yang dikendarai Bripka R dengan Cosmas duduk di samping pengemudi menabrak Affan Kurniawan. Di dalam kendaraan itu juga terdapat lima anggota Brimob lainnya. Propam Polri menyatakan Cosmas dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima anggota lain dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Tragedi ini menambah sorotan terhadap prosedur pengendalian massa oleh aparat, khususnya penggunaan kendaraan taktis yang berakibat fatal bagi masyarakat sipil. (*)