Kasus Cerai ASN Didominasi Bidan

Ilustrasi Kasus Perceraian-----
BALIKBUKIT – Isu perceraian kembali mencuat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Barat. Hingga awal September 2025, tercatat enam ASN secara resmi mengajukan permohonan izin perceraian kepada Inspektorat setempat.
Dari enam ASN yang mengajukan permohonan cerai tersebut, empat telah selesai diproses dan dua masih dalam proses.
Plt. Inspektur Lampung Barat, Mat Sukri, S.Sos., M.P., mengungkapkan bahwa keenam ASN tersebut berasal dari latar belakang profesi berbeda, namun mayoritas merupakan tenaga kesehatan dan pendidik.
"Sampai saat ini, kami telah menerima enam permohonan rekomendasi izin cerai. Rinciannya empat bidan, satu guru, dan satu staf Puskesmas," terang Mat Sukri, Minggu (7/9/2025).
Dijelaskan Mat Sukri, penyebab utama dari permohonan cerai para ASN tersebut adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Ia menyebut, permasalahan klasik seperti ekonomi, pihak ketiga, dan perbedaan prinsip hidup menjadi pemicu yang dominan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar pemohon mengalami konflik yang berlarut-larut, mulai dari masalah finansial hingga komunikasi yang tidak lagi terjalin baik antara suami dan istri,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses perceraian ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Ada mekanisme dan tahapan administratif yang harus dilalui secara ketat, termasuk verifikasi keterangan kedua belah pihak. “Permohonan izin cerai dari ASN tidak langsung dikabulkan begitu saja. Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mempertimbangkan aspek keadilan dan dampak sosial, sebelum rekomendasi diberikan,” tegasnya.
Pihak Inspektorat menyampaikan harapan kepada para ASN agar tidak menjadikan perceraian sebagai langkah pertama dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Diharapkan, penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi terbuka menjadi upaya utama sebelum menempuh jalur hukum.
"Kami mengimbau agar ASN tidak tergesa-gesa mengambil keputusan cerai. Cobalah untuk berdamai dan mencari solusi secara kekeluargaan. Perceraian harus menjadi langkah terakhir jika semua upaya telah ditempuh,” ujarnya.
Mat Sukri juga mengingatkan bahwa keharmonisan keluarga sangat berpengaruh terhadap kinerja ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Lingkungan keluarga yang sehat dan damai sangat penting bagi stabilitas emosional ASN. Ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik yang mereka berikan," lanjutnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Inspektorat mencatat adanya tiga kasus perceraian yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat. Menurut Mat Sukri, sebagian besar berasal dari kalangan tenaga pendidik.
“Dua kasus melibatkan guru SD dan SMP, serta satu kasus lainnya dari pegawai yang bekerja di salah satu perangkat daerah,” kata dia.
Dengan meningkatnya jumlah permohonan di tahun ini, Inspektorat berharap ada langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan, baik dari sisi individu ASN maupun melalui pembinaan dari instansi masing-masing.