AII Desak Panglima TNI Koreksi Tindakan Dansatsiber soal Kasus Ferry Irwandi

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Panglima TNI mengoreksi tindakan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen JO Sembiring yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi mengenai dugaan tindak pidana CEO Malaka Project --

Radarlambar.bacaokoran.co- Amnesty International Indonesia (AII) mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meninjau ulang tindakan Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya guna berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

AII menilai langkah tersebut tidak pantas karena berpotensi mengancam kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Peran TNI, menurut mereka, seharusnya terbatas pada urusan pertahanan negara dan bukan ranah pidana umum yang menjadi kewenangan kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahaya pelebaran peran TNI di ruang siber melalui aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Mereka menekankan ruang lingkup OMSP perlu dibatasi hanya pada ancaman pertahanan siber agar tidak merambah ke ranah sipil.

Kasus ini bermula saat Dansatsiber Mabes TNI pada 8 September 2025 melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi.

Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan pada April 2025 telah menegaskan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah maupun korporasi, melainkan hanya berlaku antarindividu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan