Dideadline Hingga 25 September Baru 52 Pekon Ajukan ADP Triwulan III

Ilustrasi PBB-P2--

BALIKBUKIT – Hingga pertengahan September 2025, baru 52 dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) Triwulan III ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP). Padahal, batas waktu pengajuan tinggal beberapa hari lagi, yakni hingga 25 September 2025.

Dari 52 pekon tersebut, sebanyak 27 pekon sudah direkomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk proses pencairan, sementara 25 lainnya masih dalam tahap verifikasi.

“Kami imbau pekon yang belum mengajukan agar segera melengkapi dokumen dan menyampaikan usulan pencairan. Semakin cepat diajukan, maka dana bisa segera cair dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional aparat pekon,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mewakili Kepala DPMP Lampung Barat, Bulki.

Fauzan mengingatkan bahwa proses pencairan ADP tidak akan bisa dilakukan jika dokumen administrasi tidak lengkap. Adapun sejumlah dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain Surat permohonan pencairan ADP, rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan (bermaterai), surat pernyataan pakta integritas peratin, RAB tahun 2025 dari sumber ADP triwulan III, laporan realisasi sampai dengan triwulan II, fotokopi rekening kas pekon (dilegalisir peratin), fotokopi NPWP dan KTP peratin serta bendahara (dilegalisir camat), bukti input di aplikasi Siskeudes Online hingga 31 Agustus 2025 serta Ikhtisar semester I tahun 2025

“Dokumen-dokumen ini sangat penting sebagai dasar akuntabilitas dalam penggunaan dana publik yang berasal dari APBD,” tegas Fauzan.

DPMP juga meminta tim fasilitasi APB-Pekon di setiap kecamatan untuk aktif mendampingi pekon dalam pengajuan ADP. Hal ini agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai jadwal.

“Kami minta camat dan tim di kecamatan bisa lebih proaktif. Jangan sampai pekon tertunda hanya karena masalah teknis administrasi,” katanya

Menurut Fauzan, pencairan ADP Triwulan III ini sangat krusial. Dana tersebut dialokasikan untuk membayar Siltap peratin dan perangkat pekon, tunjangan LHP, serta mendukung operasional.

“Kalau dananya cepat cair, maka perangkat pekon bisa menjalankan tugas dengan optimal. Begitu juga kegiatan pekon tidak tertunda,” ujarnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan