Pernikahan Anak Dibawah Umur Tidak Tercatat di KUA, Kemenag Pesbar Kembali Ingatkan Peran Orangtua

1802--

PESISIR TENGAH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan dan mengimbau para orangtua agar tidak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur (pernikahan dini). Karena jelas, pernikahan dibawah umur itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan bahwa, di Kabupaten Pesbar hingga kini masih sering terjadi ada pernikahan anak yang masih dibawah umur atau usia pernikahan dibawah 19 tahun. Sehingga, kodisi tersebut harus menjadi perhatian bersama.

“Memang terdapat beberapa faktor penyebab pernikahan dibawah umur yang masih kerap terjadi itu, salah satunya karena faktor ekonomi, hingga faktor hamil diluar nikah,” katanya.

Dijelaskannya, pernikahan anak yang masih dibawah umur itu tidak tercatat di KUA, sehingga pernikahannya itu dilakukan secara siri. Meski begitu, pernikahan secara siri jelas akan menyulitkan dikemudian hari, karena pernikahannya tidak tercatat. Nikah secara siri, secara agama memang dapat dibenarkan. Tetapi cara nikah demikian itu tentu kedepan akan menyulitkan, karena hal itu juga akan berkaitan dengan dokumen kependudukan.

“Sehingga, diharapkan pernikahan harus dilaksanakan dengan tata cara yang telah diatur secara hukum. Meski secara norma agama nikah siri itu sah. Namun, secara hukum tidak sah, karena tidak tercatat di KUA,” jelasnya.

Untuk itu, masih kata dia, pihaknya berharap agar masyarakat dalam hal ini peran orangtua sangat diutamakan dalam membimbing anak-anaknya, dengan tujuan salah satunya untuk mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur yang tentu bukan hanya berdampak terhadap dokumen kependudukannya, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan terutama kesehatan bagi anak yang dilahirkannya. Karena salah satu penyebab stunting itu akibat pernikahan dibawah umur.

“Semua harus bersama-sama mencegahnya, termasuk dari Kemenag Pesbar hingga kini juga masih terus berupaya untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan anak dibawah umur, yang juga merupakan program pemerintah dalam percepatan dan pencegahan stunting di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan