Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Bupati Pesawaran, Ini Penjelasan Danang
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Foto Dok --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara terkait penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sehubungan dengan dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
“Proses penegakan hukum memerlukan waktu dan langkah-langkah sesuai aturan. Ada hal-hal yang bisa kami sampaikan, ada juga yang tidak, demi tercapainya target dan sasaran penyidikan,” ujar Danang saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).
Menurut Danang, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM tersebut. “Terkait penggeledahan kemarin, itu salah satu proses yang memang diatur dan dilaksanakan oleh Kejati Lampung untuk memenuhi kebutuhan alat bukti,” jelasnya.
Danang juga mengingatkan publik bahwa tidak semua tahapan penyidikan dapat dibuka secara gamblang. “Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, ada hal-hal yang bisa dibicarakan, namun tidak semua penegakan hukum bisa disampaikan secara langsung. Proses ini bertahap,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati Lampung masih melanjutkan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi proyek SPAM tersebut. (rlmg/nopri)