Heboh! Sule Kena Tilang Dishub

Sule Kena Tilang Dishub- -Foto Intimewa--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang dari komedian ternama Sule yang baru-baru ini mengalami kejadian tidak menyenangkan saat kendaraannya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Penyebab tilang tersebut adalah karena kendaraan yang dikendarai Sule tidak memiliki Surat Keterangan Uji Berkala Kendaraan (KIR), dokumen wajib yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya.
Momen tilang yang melibatkan Sule ini langsung menjadi sorotan warganet. Banyak netizen yang mempertanyakan prosedur tilang yang dilakukan oleh Dishub, sebab selama ini yang diketahui publik, tilang biasanya dilakukan oleh polisi lalu lintas. Mereka pun ramai-ramai bertanya-tanya, “Sejak kapan Dishub berwenang menilang kendaraan?”
Dishub memang memiliki kewenangan tertentu terkait pengawasan kendaraan bermotor, terutama dalam hal memastikan kelayakan kendaraan seperti uji KIR. Namun, tilang resmi yang berujung pada denda atau penilangan biasanya menjadi wewenang kepolisian. Kasus Sule ini memunculkan diskusi menarik mengenai peran dan batasan tugas Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas di jalan raya.
Dalam beberapa tahun terakhir, peran Dishub semakin diperkuat untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Salah satu fokusnya adalah memastikan kendaraan umum dan kendaraan besar yang beroperasi di jalan umum selalu memenuhi standar kelayakan melalui uji KIR. Jika kendaraan ditemukan tidak memiliki KIR, Dishub berhak melakukan tindakan administratif, termasuk penilangan.
Namun, prosedur tilang yang melibatkan langsung Sule ini dianggap netizen agak langka dan memicu tanda tanya besar. Beberapa pengguna media sosial bahkan membagikan pengalaman mereka sendiri saat dihadapkan dengan petugas Dishub yang melakukan penindakan, dengan beragam pendapat tentang apakah hal tersebut sudah sesuai prosedur atau belum.
Sule sendiri belum memberikan komentar resmi terkait insiden ini. Namun, kabar ini cukup viral dan menambah pembicaraan tentang pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk KIR, agar pengendara tidak terkena sanksi apapun di jalan.
Penting untuk diketahui bahwa Surat KIR wajib dimiliki oleh kendaraan angkutan umum dan kendaraan niaga sebagai bukti kendaraan telah melewati uji kelayakan secara rutin. Tidak hanya untuk kepentingan hukum, KIR juga menjadi indikator penting dalam menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. (*/lusi)