Taspen Serahkan Pensiun dan THT untuk Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani -Foto-Net-

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – PT Taspen (Persero) resmi menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan periode 2024–2025, Sri Mulyani Indrawati.

 

Prosesi penyerahan dilakukan langsung jajaran direksi PT Taspen bersama perwakilan Bank Mandiri Taspen. Momentum ini menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian Sri Mulyani dalam memperkuat fondasi keuangan negara selama masa jabatannya.

 

Taspen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun. Hal ini bertujuan menjamin kesejahteraan sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi dalam pembangunan bangsa.

 

Ketentuan mengenai tunjangan pensiun menteri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun, dengan besaran antara enam persen hingga 75 persen dari dasar pensiun.

 

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, mantan menteri juga berhak atas THT sebesar 3,25 kali gaji pokok. Meskipun Taspen tidak menyebutkan jumlah yang diterima Sri Mulyani, pengalaman mantan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, menunjukkan bahwa total manfaat dapat mencapai puluhan juta rupiah.

 

Tak hanya pensiun dan THT, mantan menteri juga memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan. Bagi yang berusia di bawah 60 tahun saat purna tugas, fasilitas kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan bagi yang berusia di atas 60 tahun, jaminan berlaku seumur hidup. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan