Kadis PUPR Pesawaran Mangkir dari Panggilan Kejati Lampung

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, tidak menghadiri panggilan penyidik Aspidsus Kejati Lampung yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025.-Foto Dok -
RADARLAMBAR.BACAKORAN.COM – Pemeriksaan dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, tidak menghadiri panggilan penyidik Aspidsus Kejati Lampung yang dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Agenda pemeriksaan tersebut seharusnya mendalami peran Zainal Fikri dalam proyek SPAM bernilai Rp8 miliar. Ia dipanggil sebagai saksi, namun dikabarkan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Tim penyidik menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, meski belum memastikan kapan pemanggilan lanjutan dilakukan.
Sebelumnya, Kejati Lampung sudah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pesawaran. Mereka antara lain mantan Kadis Perkim Firman Rusli, Kabid Penyehatan Lingkungan Mat Amin, Sekretaris Dinas Erdhi Sidharta, serta beberapa pejabat teknis lain yang terlibat dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan proyek. Pemeriksaan juga menyasar operator sistem dan staf perencana anggaran untuk memperdalam alur penggunaan dana proyek SPAM.
Kasus SPAM Pesawaran ini menarik perhatian publik karena menyangkut penyediaan air minum bagi masyarakat. Program yang seharusnya meningkatkan pelayanan dasar justru diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran. Nilai proyek yang cukup besar, mencapai Rp8 miliar, membuat Kejati Lampung fokus menelusuri indikasi penyimpangan.
Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan. Kejati Lampung menegaskan akan mendalami semua keterangan dari pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas proyek sekaligus menegakkan aturan hukum. Masyarakat pun menanti hasil penyelidikan agar kejelasan kasus ini segera terungkap. (*/nopri)