Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang 1 Bulan

Ilustrasi PBB-P2--

BALIKBUKIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat memberikan kelonggaran waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Semula, batas akhir pembayaran ditetapkan pada 30 September, namun diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Perpanjangan ini diberikan lantaran masih terdapat 13 kecamatan serta sejumlah perusahaan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Damana Nasir, M.P., mengungkapkan bahwa sejumlah pekon bahhan telah mengajukan permohonan resmi untuk perpanjangan waktu pelunasan.

“Karena masih ada beberapa pekon dan perusahaan yang belum melunasi pajak, serta ada yang mengajukan permohonan perpanjangan, maka Pemkab memberikan toleransi hingga 31 Oktober,” tegas Daman, Minggu (5/10).

Damana berharap waktu tambahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah pekon dan kecamatan untuk mengintensifkan penagihan kepada para wajib pajak.

“Kami berharap sebelum 31 Oktober, seluruh kewajiban PBB dapat dilunasi sehingga target realisasi tahun ini bisa tercapai 100 persen,” tambahnya.

Hingga batas waktu awal pada 30 September lalu, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp3,2 miliar atau 56,05 persen dari total target tahun ini sebesar Rp5,7 miliar. Adapun 13 kecamatan yang belum melunasi PBB-P2 yaitu Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Sukau, Kecamatan Lumbokseminung, Kecamatan Pagardewa, Kecamatan Kebun Tebu, Kecamatan Way Tenong, Kecamatan Belalau, Kecamatan Air Hitam, Kecamatan Batubrak, Kecamatan Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, dan Kecamatan Batuketulis, serta Kecamatan Gedungsurian.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan yang memiliki aset seperti menara telekomunikasi, PLN, dan PLTA juga belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Kami minta baik pekon maupun perusahaan segera melunasi pajak sebelum batas waktu berakhir. Semakin cepat, tentu semakin baik,” tegas Daman

Bapenda Lampung Barat terus mengimbau seluruh elemen, baik pemerintah pekon, kecamatan, maupun pelaku usaha, untuk proaktif dalam menyukseskan capaian target PBB-P2 tahun ini. Selain sebagai bentuk ketaatan hukum, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Maka mari kita sama-sama bertanggung jawab,” pungkasnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan