Polres Gayo Lues Musnahkan 58 Hektare Ladang Ganja Sepanjang 2025

Polres Gayo Lues, Aceh, memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 58 hektare sepanjang Januari hingga September 2025. Ilustrasi. ANTARA FOTO--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Aceh, berhasil memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 58 hektare sepanjang periode Januari hingga September 2025.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut tersebar di berbagai lokasi, sebagian besar berada di lereng pegunungan wilayah Kecamatan Agusen.
“Penemuan ladang ganja ini berkat dukungan dan informasi masyarakat. Selama 2025, jajaran Polres Gayo Lues telah mengungkap dan memusnahkan total 58 hektare ladang ganja,” ujar Hyrowo, dikutip dari Antara.
Hyrowo mengungkapkan sebagian besar masyarakat yang terlibat dalam penanaman ganja dimanfaatkan oleh oknum dari luar Aceh, terutama dari Sumatera Utara, untuk menanam dan menyelundupkan ganja keluar daerah.
“Ini yang kami sayangkan, masyarakat hanya menjadi korban. Oknum dari luar daerah memanfaatkan mereka untuk menanam ganja, kemudian hasilnya diselundupkan ke Sumatera Utara untuk diedarkan,” jelasnya.
Untuk menekan praktik penanaman ganja, Polres Gayo Lues mengajak masyarakat beralih menanam tanaman bernilai ekonomi tinggi, seperti kopi dan kakao, guna memutus rantai pasokan ganja di wilayah tersebut.
“Kalau rantai pasokan bisa diputus, banyak masyarakat bisa diselamatkan dari ancaman tanaman terlarang ini. Kami juga mengajak aparatur desa untuk bersama-sama memberantas penanaman ganja agar masyarakat tidak lagi dikorbankan oleh jaringan narkotika,” tegas Hyrowo.(*)